Layanan ini menyediakan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru bagi warga yang belum memiliki KK atau memerlukan KK baru akibat kondisi tertentu, seperti pernikahan, pemisahan KK, atau perubahan status keluarga. Pemohon diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, seperti dokumen identitas dan surat pendukung lainnya, sebelum mengajukan permohonan
Persyaratan:
Scan Surat Keterangan kelakuan baik yang di tanda tangani dan di cap basah RT tempatan
Scan Akta Kelahiran Bagi Yang Anggota keluarga Yang Baru
Scan Pengantar dari RT/RW Setempat
Scan Surat Kematian Bagi Keluarga Yang Meninggal
Scan Surat Nikah
Scan Surat Pindah Asli Bagi Yang Pindah Datang
Surat Keterangan Kurang Mampu (SKKM) / Tidak Mampu
Surat Keterangan Kurang Mampu (SKKM) / Tidak Mampu
Layanan ini bertujuan untuk menerbitkan Surat Keterangan Kurang Mampu (SKKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga yang membutuhkan. Surat ini dapat digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial, keringanan biaya pendidikan, layanan kesehatan bersubsidi, dan keperluan administratif lainnya. Pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat pengantar dari RT/RW setempat.
Persyaratan:
Persyaratan belum ditentukan
Kode Pengajuan Anda
Kode pengajuan Anda adalah:
Harap simpan kode ini untuk melacak status pengajuan Anda.